Selasa, 11 Oktober 2016

IDENTITAS GANDA JALAN PINTAS MASYARAKAT PERBATASAN


Dalam video ini, tim liputan Net melakukan penelusuran didaerah perbatasan Indonesia dengan Sabah Malaysia. Dalam penelusurannya, banyak ditemukannya  masalah – masalah pelanggaran yang dilakukan masyarakat perbatasan. Namun pelanggaran tersebut dilakukan karena berbagai macam alasan. Dan masalah tersebut diakibatkan juga oleh pemerintah karena belum mampu merealisasikan pembangunan – pembangunan sampai ke dearah pelosok, seperti di perbatasan Indonesia dengan Sabah Malaysia. Dalam video ini jika di tinjau dalam segi teori politik, dapat kita lihat bagaimana perkembangan masyarakat, kekuasaan pemerintah, dan juga bagaimana pengaruh daerah perbatasan terhadap negara.  

Masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia dengan Sabah Malaysia, tepatnya di kecamatan Lumbis Ogong, Kalimantan Utara, ada 10 kelompok desa dan dihuni oleh 6000 jiwa. Ada kurang lebih 3 desa yang tidak dijangkau oleh pasilitas yang diberikan pemerintah. Dan di desa itu banyak warga yang tidak tercatat di catatan sipil. Hal ini dikarenakan untuk mengurusnya diperlukan biaya yang sangat mahal, juga tempatnya yang sangat jauh. Seperti di desa Kinokok, karena keterbatasan pembangunan pasilitas dan kurang mampunya dalam perekonomian , banyak warga yang memilih eksotis ke Malaysia. Di Desa Panas juga banyak warga yang memiliki identitas kependudukan ganda yaitu IC ( Identity Card ) dari pemerintah Malaysia. 80% dari 800 lebih warga yang tinggal di desa Panas telah memiliki identity card, bahkan juga anak – anak telah memiliki mykid atau identity card bagi anak – anak. Hal ini dilakukan warga desa karena adanya beberapa faktor yang mendorongnya, yaitu
1.       Masyarakat di desa tersebut membutuhkan perjalanan yang sangat jauh untuk mengurus KTP Indonesia
2.       Dalam pengurusan KTP Indonesia, diperlukan banyak persyaratan yang berbeda dengan pengurusan untuk KTP Malaysia.
3.       Masyarakat disana yang memiliki KTP Malaysia, diberikan bantuan oleh pemerintah Malaysia.
Tidak hanya masyarakat di desa Kinokok dan di desa Panas yang memiliki identitas ganda, masyarakat di desa Labang, juga banyak yang memiliki identitas ganda. Salah satunya Slamet Judi juga memiliki identitas ganda. Ia mengatakan bahwa alasannya memiliki KTP Malaysia untuk memudahkannya ia mencari kerja di Malaysia.   
Masyarakat mengatakan bahwa ada beberapa manfaat yang mereka dapat dari IC, diantaranya :
1.       Masyarakat Indonesia yang memiliki KTP Malaysia mendapatkan pelayanan dalam  bidang kesehatan karena di kecamatan Lumbis Ogong keterbatasan pelayanan kesehatan
2.       Mendapatkan bantuan untuk lansia, bantuan untuk yang tidak mampu, bantuan untuk orang cacat, dan juga bantuan beasiswa untuk anak sekolah
Masyarakat merupakan sekelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting untuk kelangsungan dalam suatu negara. Masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh pemerintah suatu negara.
Melihat dalam video ini, hak dan kewajiban sebagai warga negara, masyarakat disana belum mampu melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara seperti belum mengurus catatan kependudukan, hal ini tentunya juga karena tidak mendukungnya infrastruktur disana, begitu juga dengan hak masyarakat disana yang harus mendapat bantuan yang layak, namun masih belum didapat oleh masyarakat disana. Yang membuat mereka melakukan jalan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sehingga kelas sosial akan terjadi, masyarakat disana akan memiliki kelas sosial yang sangat berbeda jauh dengan masyarakat didaerah perkotaan

Kekuasaan pada kabupaten Nunukan dijabat oleh seorang bupati. Namun sayangnya, walaupun pemerintah kabupaten Nunukan sejak lama sudah mengetahui masalah tersebut, mereka belum mampu mengayomi masyarakatnya. Hal itu dibiarkan karena pemerintah kabupaten Nunukan memiliki keterbatasan dalam memberikan pelayanan terkait administrasi kependudukan. Dan pada kecamatan Lumbis Ogong ini kekuasaan pemerintah dipegang oleh seorang kepala desa yang bertanggung jawab untuk masalah warganya. Namun Kepala desa pada desa itu tidak mampu untuk melarang warganya memiliki KTP Malaysia. Mengingat juga dalam pengurusan pembuatan KTP Indonesia sangat sulit dilakukan. Sehingga masalah ini berlarut – larut terjadi dan juga belum adanya perhatian dari pemerintah pusat.  Dengan adanya masalah seperti ini, Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengaku telah terjunkan tim untuk memetakan permasalahan. Kementrian dalam negeri berjanji mulai tahun depan setiap kecamatan akan memiliki alat pencetak KTP sendiri. Hal ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat perbatasan dalam mengurus catatan kependudukannya. Dengan begitu, negara kita tidak akan kehilangan warga negaranya dikemudian hari. Dan membuat masyarakat perbatasan dapat menikmati juga pasilitas yang diberikan pemerintah.
Karena banyak masyarakat perbatasan memiliki identitas ganda, hal ini akan memberikan dampak yang buruk kepada negara. Karena negara lain akan dengan mudah mengakui daerah yang bukan menjadi wilayahnya  dengan didukung oleh masyarakat yang tercatat di kependudukan sipil di negara lain. Seperti yang dilakukan Malaysia, mereka mengakui 3 desa di kecamatan Lumbis Ogong, karena banyak warga yang tercatat dalam kependudukan Malaysia.

Walaupun mereka memiliki KTP Malaysia, namun banyak masyarakat disana yang ingin memiliki KTP Indonesia, namun pengurusannya harus kekantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil yang berada di Ibukota Nunukan. Namun jarak yang sangat jauh harus ditempuh masyarakat Lumbis Ogong, dengan berganti transportasi untuk sampai disana, dan dengan biaya yang dikeluarkan sampai 10 juta.
 
Hal ini akan menimbulkan masalah politik bagi Indonesia. Seperti akan terjadinya perundingan – perundingan ataupun yang lainnya agar tidak diambil alih wilayah Indonesia.
Melihat masalah ini, Pemerintah Indonesia sebaiknya semakin gencar untuk merealisasikan pembangunan – pembangunan di daerah pelosok, agar tidak ada warga yang mengambil jalan pintas untuk dapat memenuhi hidupnya, ataupun bahkan negara kita sampai dibiayai negara lain. Dan juga agar tidak dengan mudahnya negara lain mengambil alih wilayah negara Indonesia ini, yang dikarenakan banyak warga yang kurang mampu dan mengambil jalan pintas pindah kewarganegaraan namun tetap tinggal diwilayah indonesia.